Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bahayakan Pengendara Lain, Puluhan Truk Muatan Lebih Ditilang Polisi di Kotabumi Lampung Utara
Lampungpro.co, 04-Jul-2024

Febri 150

Share

Polisi Saat Menilang Truk Odol di Kotabumi Lampung Utara | Lampungpro.co/Dok Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Polres Lampung Utara menilang puluhan truk yang melebihi muatan atau over dimension over loading (Odol) saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di RPN Kotabumi, Rabu (3/7/2024).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Lampung Utara ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 307 Juncto Pasal 169 ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.

"Penindakan terhadap truk Odol ini, merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya, hingga upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata AKBP Teddy Rachesna.

Menurut Kapolres, penindakan tersebut sudah sering kali dilakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas dengan muatan berlebih.

"Truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga membahayakan pengendara lain, bahkan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal," ujar AKBP Teddy.

Oleh karenanya, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang tersebut, bisa mengurangi operasional truk Odol dan mereka benar-benar jera terhadap tindakan yang diberikan oleh jajaran Polres Lampung Utara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1177


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved