KOTABUMI (Lampungpro.co): Polres Lampung Utara menilang puluhan truk yang melebihi muatan atau over dimension over loading (Odol) saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di RPN Kotabumi, Rabu (3/7/2024).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Lampung Utara ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 307 Juncto Pasal 169 ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.
"Penindakan terhadap truk Odol ini, merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya, hingga upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata AKBP Teddy Rachesna.
Menurut Kapolres, penindakan tersebut sudah sering kali dilakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas dengan muatan berlebih.
"Truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga membahayakan pengendara lain, bahkan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal," ujar AKBP Teddy.
Oleh karenanya, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang tersebut, bisa mengurangi operasional truk Odol dan mereka benar-benar jera terhadap tindakan yang diberikan oleh jajaran Polres Lampung Utara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1177
Pesisir Barat
1114
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia