Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bakal Merusak Lingkungan Hidup, 14 Lembaga di Lampung ini Minta Batalkan Revisi Perda 1/2018
Lampungpro.co, 17-Sep-2020

Amiruddin Sormin 2225

Share

Konfrensi pers pernyataan sikap menolak revisi Perda 1/2018 di Sekretariat Walhi Lampung, Kamis (17/9/2020). LAMPUNGPRO.CO/WALHI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung beserta 14 lembaga menyatakan sikap bersama untuk menolak revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Revisi tersebut atas inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan saat ini dan masuk Program Legislasi Daerah DPRD Provinsi Lampung. 

Adapun lembaga yang menolah tersebut yakni anggota individu dan Dewan Daerah WalhiI Lampung yang terdiri dari Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Dewan Daerah WalhiI Lampung, LBH Bandar Lampung, KBH Lampung, PBHI Lampung, Mitra Bentala, Kawan Tani, dan Yashadhana. Kemudian, Elsapa, Wanacala, PKBI Lampung, SP Sebay Lampung, Matala Lampung, Poltapala Lampung, Masapala, dan Mapala Ardenaswari.

Dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Kamis (17/9/2020), Manajer Advokasi dan Kampanye Wahli Lampung, Edi Santoso, menyebutkan adapun temuan dan alasan penolakan yang dilakukan itu antara lain karena tidak ada kebijakan nasional yang jelas yang dijadikan dasar oleh DPRD Provinsi Lampung untuk merevisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung dalam kurun waktu kurang dari lima. Tata Cara revisi atau perubahan terhadap Perda RZWP3K Provinsi Lampung juga dinilai tidak sesuai dengan prosedur sebagaiaman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan karena tanpa dilakukan pengkajian dan evaluasi terlebih dahulu dalam pelaksanaannya.

Kemudian, dalam proses penyusunannya cacat administrasi karena tidak didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dalam melakukan revisi Perda RZWP3K dan dalam rangka memastikan pembangunan berkelanjutan sebagai sebuah kebijakan, rencana, dan atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dalam melakukan revisi Perda ini merupakan hal yang perlu dipertanyakan karena dasar yang digunakan DPRD, dalam hal ini surat dari Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Bupati Tanggamus, dan Bupati Pesawaran ditujukan kepada eksekutif.

"Padahal eksekutif juga memiliki hak untuk mengajukan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga hal-hal yang diusulkan DPRD Provinsi Lampung untuk dimasukkan ke dalam revisi tersebut merupakan suatu substansi yang tertuang di dalam Perda 1/2018," kata Edi Santoso.

Pihaknya juga menilai tidak ada evaluasi terhadap implementasi Perda 1/2018 oleh pemerintah Provinsi Lampung sebagai dasar untuk dilakukanya revisi terhadap perda tersebut. "Naskah akademik yang disusun tidak selaras pada kepentingan lingkungan hidup, masyarakat pesisir dan berkeadilan gender serta adanya perbedaan konsep antara alasan DPRD Provinsi Lampung dan naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung," kata dia. 

Selain itu, dalam revisi Perda ini juga tidak cukup hanya berdasarkan naskah akademik, melainkan harus dilandaskan dan didasari dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kesimpulan naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung ini tergambar jelas arah kebijakan dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung yang tidak pro terhadap lingkungan hidup dan masyarakat pesisir karena mengedepankan aspek ekonomi.

"Padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini pemerintah masih mengesampingkan perekonomian dan keberlanjutan masyarakat pesisir dan lebih mengedepankan ekonomi korporasi yang berbasis kapitalisme. Selain itu juga dalam naskah akademik tersebut juga tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 20192024 dengan Rencana Revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung," kata Edi.

Walhi Lampung selaku bagian dari masyarakat sipil dan Lembaga yang konsen terhadap isu lingkungan hidup, sumber daya alam dan hak asasi manusia beserta 14 anggota lembaga dan anggota individu Walhi Lampung menyatakan sikap menolak revisi RZWP3K dan meminta DPRD Provinsi Lampung segera membatalkan revisi Perda 1/2018 karena cacat administrasi dalam penyusunannya, tidak mengedepankan aspek keberlanjutan, dan jaminan keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.

Forum Walhi Lampung menilai jika revisi RZWP3K Provinsi Lampung dilaksanakan, akan semakin meminggirkan dan memarginalkan masyarakat pesisir serta memperparah kerusakan lingkungan hidup di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Lampung karena orientasi dalam revisi perda ini mengedepankan aspek ekonomi semata. Forum Walhi Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan implementasi atas program dari Perda 1/2018 serta melakukan berbagai upaya penegakan hukum atas kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung yang terjadi selama ini. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1194


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved