LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Warga Tulung Pasik, Mataram Baru, Lampung Timur inisial SN (29) diciduk Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, karena didapati membakar bendera merah putih pada Selasa (30/3/2021). Setelah membakar bendera, SN kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook dalam bentuk video di akun miliknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, pelaku diciduk setelah mengunggah video membakar bendera di media sosial dengan durasi dua menit. Dalam video tersebut, selain membakar bendera ini, sebelumnya pelaku juga menginjak-injak bendera merah putih.
"Berdasarkan unggahannya ini, kami kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran. Pelaku kami amankan pada Kamis (1/4/2021) sore, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Faria Arista dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku pembakar bendera, turut diamankan barang bukti berupa botol bekas minuman berisi cairan bahan bakar Premium dan plastik bening ukuran sisa cairan bahan bakar. Kemudian didapati juga abu sisa pembakaran bendera merah putih, kayu penyulut api yang sudah terbakar, dan satu unit ponsel.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia