BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sebanyak 321 burung dilepasliarkan di Penangkaran Rusa Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Bandar Lampung oleh Badan Karantina Pertanian, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Jumat (25/8/2017). "Agar mereka (burung) kembali ke habitat asli," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Muh. Jumadh kepada Lampungpro.com usai melepas burung.
Semua burung itu, kata dia, hasil penangkapan dugaan penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni. Burung berasal dari Jambi yang akan dibawa ke Jakarta. Dari keseluruhan, ada empat jenis yang dilepas yaitu burung perkutut, jalak kebo, pleci, dan kalibri.
Sebelum dilepasliarkan, telah dilakukan pengujian terhadap penyakit avian influenza (AI) pada burung di Balai Veteriner Provinsi Lampung. Hasil uji mengatakan semua burung bebas dari AI. Burung yang sehat tidak akan beresiko menyebarkan penyakit.
Dikembalikannya 321 burung ke alam bebas diharapkan bisa menjaga keseimbangan ekosistem. Selain itu, lokasi Tahura yang sangat asri akan nyaman untuk tempat tinggal burung. "Burung juga ingin bebas, maka kita lepaskan," kata dia.
Jumadh meyakini burung akan bisa beradaptasi kembali ke alam. Setelah sebelumnya dikurung, perlahan sifat alamiah akan muncul. "Mencari makan untuk bertahan hidup akan muncul kembali," kata dia. (ERZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16861
Lampung Selatan
5418
Bandar Lampung
5051
118
05-Apr-2025
246
05-Apr-2025
215
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia