JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan penyekatan di berbagai jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah. Argo mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota paling tinggi.
Selain itu, Argo juga menjelaskan DKI Jakarta juga masih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020. Terkait hal ini, PSBB diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Sehingga, selama masa PSBB setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaan penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan. Petugas akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta. "Kita berharap semuanya untuk patuh dan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah, jelas Argo.
Adapun penyekatan arus balik pemudik di Sumatera yang akan balik ke Jakarta dan daerah di Pulau Jawa lainnya, dilakukan di Pos Check Point (PCP), Gerem, PCP Pelabuhan Merak, dan PCP Pelabuhan BBJ Bojonegara. Di titik ini menurut Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Banten, AKBP Dwi Yanto Nugroho, disebar 50 personil.
"Ada sekitar 50 personil yang ikut dalam kegiatan pengamanan yang tersebar di beberapa Pos Check Point. Di antaranya Pos Check Point Gerem, Pos Check Point Merak, Pos Check Point Gerbang Tol Cikupa, Pos Check Point Gerbang Tol Merak dan sekitar Pelabuhan Merak," kata AKBP Dwi Yanto Nugroho, mewakili Kapolda Banten Irjen Fiandar, Minggu (24/5/2020).
Di lokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi, menambahkan selain imbangan PSBB, juga masih berlangsung pengawasan Pos Check Point di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Merak. Hal ini sebagai implementasi instruksi Kakorlantas Polri dan himbauan pemerintah terkait larangan mudik.
"Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan penumpang, kecuali penumpang yang dikecualikan. Mulai kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan orang perorang pun turut diperiksa. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako dan orang yang memenuhi persyaratan yang ditentukan," ujar Edy Sumardi. (PRO1)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
926
Bandar Lampung
8647
Bandar Lampung
4878
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia