KOTABUMI (Lampungpro.com): Aparat Polsek Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, menggelandang dua pria ke sel karena kedapatan menjadi bandar judi togel, Senin (3/12/2018). Keduanya, ditangkap saat menunggu pemasang togel di Dusun Tanjung Harapan, Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan.
Informasi yang diperoleh Lampungpro.com dari Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, menyebutkan kedua pria itu yakni ZA (41), Dusun Tanjung Harapan, Desa Cabang Empat, Abung Selatan. Kemudian, Mar (29) warga Jalur II Kebun Empat Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Pelaku tertangkap tangan sedang merekap dan menunggu orang yang hendak memasang togel. Kepada polisi ZA mengatakan menyetorkan uang dan hasil rekap togel tersebut kepada Mar. Polisi pun menangkap Mar, untuk pengembangan kasus judi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu hanphone Vivo Y15, satu hanphone Nokia 105, dan uang sebanyak Rp224 ribu. Selain itu, satu buku rekapan penjualan togel dan dua ATM Bank BRI atas nama MA. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25508
Humaniora
3351
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia