Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bandar Narkotika Asal Menggala Tulang Bawang Dibekuk, Polisi Amankan Tujuh Klip Sabu
Lampungpro.co, 15-Mar-2020

Heflan Rekanza 2662

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.co) : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I. Pelaku ditangkap hari Jumat (13/03/2020), sekira pukul 06.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya. "Adapun identitas pelaku berinisial SU alias AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Narkorba AKP Boby Yulfia, Minggu (15/3/2020).

Penangkapan terhadap Bandar narkotika ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan Bandar Narkotika sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

"Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap seorang bandar narkotika juga turut disita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp. 215 Ribu, tiga buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu dan handphone (HP) merk Mito warna hitam," ungkapnya.

Saat ini bandar markotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24319


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved