SUKADANA (Lampungpro.co): Pemilik tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras di Desa Sri Gading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, resmi menutup usahanya secara permanen. Penutupan tersebut, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pemilik ke pemerintah dan kepolisian setempat.
Dalam surat pernyataannya, pemilik usaha menyatakan hanya menjual minuman keras, namun tidak mengakui adanya praktik prostitusi. Sementara dalam poin ketiga dalam surat pernyataan itu, pemilik usaha juga mengaku tidak pernah memberikan uang kepada aparat desa atau aparat penegak hukum.
Camat Labuhan Maringgai, Agustinus mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemilik usaha tersebut, bersama pamong desa berikut aparat kepolisian. Selanjutnya, AR sebagai pemilik usaha berjanji tidak akan membuka kembali usahanya, yang dinilai meresahkan masyarakat setempat.
"Dia tidak mengakui, telah memberikan uang kepada aparat desa dan penegak hukum. Tapi apapun alasannya, dia sudah berjanji dengan menyertakan tanda tangan di atas materai, untuk tidak membuka kembali usaha ilegalnya," kata Agustinus dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (19/10/2022).
SEBELUMNYA : Menelusuri Bisnis Esek-esek Terselubung di Perdesaan Labuhan Maringgai Lampung Timur, ini Faktanya
Nantinya apabila pemilik usaha tersebut ingkar janji membuka usahanya lagi, maka seperti tertuang pada surat perjanjian poin empat, pemilik usaha siap ditindak secara hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandi menjelaskan, pihaknya mengingatkan ke anggota polisi di Lampung Timur, agar jangan coba-coba menjadi beking segala usaha penyakit masyarakat. Sebab sesuai perintah Kapolres sudah tegas, jangan ada anggota polisi di Lampung Timur bersekongkol dengan segala bentuk usaha penyakit masyarakat.
"Terkait adanya lokasi prostitusi di Desa Srigading, Polsek Labuhan Maringgai sudah mendatangi kediaman AR. Setelah anggota tiba di sana, tidak menemukan minuman keras dan perempuan yang sedang mangkal," jelas Kompol Sugandi.
Sebelumnya diberitakan, mengenai adanya usaha prostitusi terselubung disebuah rumah di Desa Srigading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Dalam penelusuran Suara.com di lokasi, ditemukan pengakuan pemilik tempat hiburan malam, yang menyetor sejumlah uang ke oknum aparat penegak hukum. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22782
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia