Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantu Empat Tahanan Narkoba Kabur, Polda Lampung Tangkap Dua Pria dan Wanita Asal Aceh ini
Lampungpro.co, 19-Dec-2023

Febri 3398

Share

Polda Lampung Saat Ekspos penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menangkap dua warga Aceh, pelaku pembantu empat tahanan kasus narkoba Polda Lampung yang kabur dari dalam sel Rutan Tahti Polda Lampung pada Rabu (6/12/2023) dinihari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, kedua pelaku pembantu tahanan yang kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung yakni Yusuf dan Sari. Keduanya ditangkap pada 9 Desember 2023.

"Peristiwa kaburnya tahanan itu bermula Yusuf Yusuf dan Suyatno (buronan) awalnya dihubungi Asnawi di dalam Rutan. Lalu Asnawi meminta istrinya (pelaku Sari), untuk memberikan uang Rp13 juta agar bisa ke Lampung membantu menjemput melarikan diri," kata Kombes Erlin Tangjaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Lalu pada 29 November 2023, Asnawi bertemu Yusuf dan memberikan uang Rp13 juta, untuk memberangkatkan ke Lampung. Setibanya di Lampung, Yusuf lalu menginap disalah satu tempat penginapan di Bandar Lampung.

Lalu pada 6 Desember 2023 dinihari, Suyatno ditelepon Asnawi, mereka sudah bersiap untuk keluar Rutan Tahti Polda Lampung. Kemudian mereka (para tahanan) dijemput di belakang Mapolda Lampung menggunakan motor, karena mobilnya masih berada di hotel.

"Kemudian mereka bergeser dan pada pukul 03.12 WIB, lalu Yusuf keluar penginapan menyambut Asnawi cs. Mereka langsung naik mobil kabur lewat Jalur Lintas Barat (Jalinbar) Pringsewu hingga Aceh," ujar Erlin Tangjaya.

Kemudian Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan mengejar para pelaku dibantu jajaran Polda Aceh. Pada 9 Desember 2023, Polda Lampung berhasil menangkap Sari dan Yusuf.

"Pada saat diamankan, Yusuf ini sesuai mobil yang ditemukan di hotel Lampung digunakan mobil Xenia putih, kemudian dia membawa kabur para tahanan sampai di Bireun, hingga akhirnya Yusuf ditangkap di Pidie Jaya," jelas Erlin Tangjaya.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa mobil Xenia, dua unit Ponsel, buku rekening, dan uang tunai dari Yusuf. Sementara dari Sari disita satu Ponsel, gelang, dan kartu ATM. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved