Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak yang Mati Mendadak, Kambing Dilarang Keluar Masuk Areal Tambak Dipasena Tulang Bawang
Lampungpro.co, 30-Aug-2023

Amiruddin Sormin 2663

Share

Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang saat vaksinasi. LAMPUNGPRO.CO

RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co)
Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang, menerjunkan tim ke Kampung Bumi Dipasena Agung, Bumi Dipasena Jaya, dan Dipasena Mulya, untuk menindaklanjuti laporan banyaknya kambing mati mendadak, Selasa (29/8/2023). "Kami senang atas respon dan gerak cepat Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang. Semoga  bisa membantu mengatasi persoalan yang dihadapi warga pemilik kambing," kata Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung Agustiono.. 

Kunjungan lapangan ini  menindaklanjuti laporan Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, 
tentang ternak kambing warga yang mati mendadak beberapa hari lalu. "Dinas Peternakan merespon cepat laporan kami. Bahkan ada dua tim lagi diterjunkan ke kampung tetangga yakni Bumi Dipasena Jaya dan Bumi Dipasena Agung," kata Agustiono.

Terpisah, Sekretaris Kampung Bumi Dipasena Agung Kasdari mengungkapkan, tim yang turun ke Kampung Bumi Dipasena Agung berjumlah lima orang. Salah satunya dokter hewan. 

Tim mengambil sampel darah  menyuntik vaksin, vitamin, dan   memberikan penyuluhan tentang pemeliharaan ternak yang baik dan benar kepada pemilik kambing. Sesuai data yang diterima ketua RT, populasi kambing di kampungnya saat ini berjumlah 1.235 ekor. 

Akibat kendala medan dan jarak tempuh antar kandang yang berjauhan ditambah kendala air kanal surut, tim terpaksa harus menggunakan sepeda motor. "Sehingga hari ini baru divaksin ,250 ekor kambing. Sisanya diagendakan pekan depan." ujar Kasdari.

Di sisi lain, Kepala Bidang Peternakan Kabupaten Tulang Bawang, Nasib Subagio, menyampaikan untuk meminimalisir penyebaran virus dan penyakit kambing, disepakati bersama  Kepala Kampung melarang keluar masuk kambing dari satu wilayah ke wilayah lain. Kesepakatan ini hingga ada informasi resmi dari Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan hasil laboratorium sampel darah kambing yang dibawa tim.

Jika dipandang mendesak, kambing yang dibawa  masuk atau keluar dari satu kampung ke kampung lain harus dilengkapi Surat Keterangan Sehat Hewan (SKKH). Selanjutnya Pemerintah Kampung berkewajiban menyampaikan kepada peternak dan pedagang kambing untuk mematuhi kesepakatan tersebut. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan: Nafian Faiz.

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved