Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Baru Ketahuan, Ayah di Seputih Banyak Lampung Tengah ini Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 3 SD hingga 1 SMP
Lampungpro.co, 09-May-2025

Amiruddin Sormin 318

Share

Tersangka AS saat diamankan di Mapolsek Seputih Banyak. POLRES LAMPUNG TENGAH

SEPUTIH BANYAK (Lampungpro.co): Perbuatan keji dilakukan seorang ayah di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Pria berinisial AS (44) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (14), sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/25), setelah kasus ini terbongkar berkat kecurigaan kakak tiri korban. Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun.

“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Dikatakan Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga. Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan prilaku adiknya.

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD. “Bak disambar petir di siang bolong, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata Iptu Hairil Rizal.

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3), serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1408


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved