BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menetapkan batas dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 sebesar Rp65,42 miliar. Namun, penetapan batas dana tersebut masih berupa usulan. "Masih akan didiskusikan dengan LO tiap pasangan," kata Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah kepada Lampungpro.com, Rabu (7/1/2018).
Saat ini, kata Tio, KPU telah memiliki draft dana kampanye yang dibutuhkan masing-masing pasangan bakal calon. Besaran dana kampanye usulan KPU itu berdasar pada perhitungan sementara. "Didiskusikan besok, di Hotel Bukit Randu," kata dia.
Di dalam besaran dana kampanye itu, telah terdapat rincian dana pertemuan dan alat peraga kampanye. Rincian yang disiapkan KPU telah menyeluruh, termasuk hal-hal yang bersifat sepele. "Tetapi masih akan didiskusikan dengan LO," kata dia.
Dalam rincian draft KPU, setiap pasangan juga boleh melakukan sosialisasi dengan metode seperti jalan sehat, pengajian atau even lainnya. Namun, dalam rincian, penggunaan dana kampanye untuk even hanya mencapai Rp10 miliar. "Pola penggunaan even masih bisa dilakukan, total dana di draft Rp10 miliar," kata Tio.
Sebagai tahap awal, pasangan bakal calon wajib menyerahkan rincian dana kampanye pada 14 Februari 2018 mendatang. Rincian ini� harus disampaikan ke KPU berbarengan dengan rekening khusus dana kampanye. "Sehari sebelum masa kampanye, harus sudah diserahkan," kata dia. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4146
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia