Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Kabur Mobil Rental, Pria Asal Rumbia Lampung Tengah ini Diringkus di Sungai Lilin Musi Banyu Asin
Lampungpro.co, 20-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6518

Share

Pelaku penggelapan mobil rental DP dan mobil rental yang dibawa kabur. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

RUMBIA (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus merental mobil. Pelaku inisial DP (29) warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah tersebut, berhasil diringkus petugas di Kecamatan Sungai lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan. Polis berikut barang bukti berupa merek Toyota Raize warna kuning BE 1041 HA milik korban.

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, pihaknya mengamankan DP atas laporan korban Hermanto (29) warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Kapolsek mengatakan, kejadian bermula pada saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud dan tunjuan untuk merental mobil milik korban. Jumat (24/2/2023)

Korban selama ini memang dikenal sebagai penjual jasa sewa/rental mobil di kampungnya. Sehingga pelaku datang kerumah korban untuk merental mobil, kata Kapolsek Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban ingin merental mobil miliknya selama dua hari dengan biaya sewa per hari sebesar Rp400 ribu. Alasan pelaku yakni untuk berobat dan mengantar keluarga liburan ke pantai.

Kemudian pelaku memberikan uang muka Rp400 ribu kepada korban. Sisanya akan dibayarkan setelah mobil dikembalikan. Karena korban kenal oleh pelaku, lalu sia langsung meminjamkan mobil Toyota Raize warna kuning miliknya tersebut berikut STNK kepada pelaku, tambahnya.

Namun, setelah dua hari mobil tersebut tidak kunjung dkembalikan oleh pelaku. Kemudian korban mencoba menghubungi pelaku melalui telfon tetapi tidak aktif. Sejak saat itu, pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui, ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp259 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Rumbia. Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia mencari keberadaan pelaku.

Terakhir, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Sungai lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan. Alhasil, pelaku berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan, dengan diback-up anggota Polsek Sungai Lilin, tegasnya.

Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa Toyota Raize BE 1041 HA. Kini, pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24711


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved