RUMBIA (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus merental mobil. Pelaku inisial DP (29) warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah tersebut, berhasil diringkus petugas di Kecamatan Sungai lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan. Polis berikut barang bukti berupa merek Toyota Raize warna kuning BE 1041 HA milik korban.
Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, pihaknya mengamankan DP atas laporan korban Hermanto (29) warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Kapolsek mengatakan, kejadian bermula pada saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud dan tunjuan untuk merental mobil milik korban. Jumat (24/2/2023)
Korban selama ini memang dikenal sebagai penjual jasa sewa/rental mobil di kampungnya. Sehingga pelaku datang kerumah korban untuk merental mobil, kata Kapolsek Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban ingin merental mobil miliknya selama dua hari dengan biaya sewa per hari sebesar Rp400 ribu. Alasan pelaku yakni untuk berobat dan mengantar keluarga liburan ke pantai.
Kemudian pelaku memberikan uang muka Rp400 ribu kepada korban. Sisanya akan dibayarkan setelah mobil dikembalikan. Karena korban kenal oleh pelaku, lalu sia langsung meminjamkan mobil Toyota Raize warna kuning miliknya tersebut berikut STNK kepada pelaku, tambahnya.
Namun, setelah dua hari mobil tersebut tidak kunjung dkembalikan oleh pelaku. Kemudian korban mencoba menghubungi pelaku melalui telfon tetapi tidak aktif. Sejak saat itu, pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui, ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp259 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Rumbia. Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia mencari keberadaan pelaku.
Terakhir, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Sungai lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan. Alhasil, pelaku berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan, dengan diback-up anggota Polsek Sungai Lilin, tegasnya.
Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa Toyota Raize BE 1041 HA. Kini, pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24711
Bandar Lampung
6771
223
21-Apr-2025
334
21-Apr-2025
247
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia