KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan meringkus dua pemuda Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang didapati memakai narkotika jenis sabu, Senin (17/8/2020). Keduanya yakni Muhamad Rafli (18) dan Muhamad Haris (18), diringkus saat di kamar rumahnya.
"Keduanya diringkus di dalam kamar rumah di Desa Kedaton. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, dan mengkonsumsi narkotika Golongan l jenis Sabu," kata Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2020).
Hasil penangkapan kedua pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu boklam warna putih ukuran 5 Watt, tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit Playstation 2 warna hitam merk Sony. Polisi turut mengamankan satu unit alat timbang digital kecil dan 11 bungkus klip kecil bekas pakai.
"Hasil penangkapan juga diamankan uang tunai Rp300 ribu. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kalianda, guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar AKP Mulyadi. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1090
Olahraga
12835
Bandar Lampung
6053
Bandar Lampung
3740
Lampung Selatan
3330
337
18-May-2025
242
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia