GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang pria asal Talang Bandung, Gunung Rejo, Way Ratai, Pesawaran inisial Khoimin (57) ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pesawaran pada Sabtu (16/10/2021) malam. Khoimin ditangkap atas kasus kepemilikan senjata tajam penikam atau penusuk tanpa izin.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Suprianto Husin mengatakan, Khoimin ditangkap saat berada di warung sembako di Gunung Rejo, Way Ratai, Pesawaran. Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/A-736/X/2021/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.
"Kami amankan karena tanpa hak menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam atau senjaga penusuk saat berada di warung. Saat digeledah, kami menemukan senjata tajam di pinggang pelaku," kata AKP Suprianto Husin, Senin (18/10/2021).
Setelah itu pelaku diamanakan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu unit Ponsel," ujar Suprianto Husin.
Atas hal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Ada pun ancamannya maksimal hukuman 10 tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia