Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terima Isi Dakwaan JPU, Terdakwa Kasus Korupsi Proyek SPAM ini Batal Ajukan Eksespsi
Lampungpro.co, 31-Mar-2026

Febri 561

Share

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menggelar sidang kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM dengan terdakwa Zainal Fikri, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa, Selasa (31/3/2026).

Dalam persidangan, kejutan muncul saat terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan batal mengajukan eksepsinya, dan memutuskan menerima isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Pihak terdakwa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk dapat melanjutkan ke agenda berikutnya yaitu pernyataan pembuka atau opening statement sesuai KUHP 2025 Pasal 231 ayat (1).

‎Yogi Yanuardi, Robert Evo Wakando dan Hata Geronimo Biegmansyah, sebagai Tim Penasehat Hukum Zainal Fikri menyebutkan, sikap itu diambil sebagai itikad baik untuk membuat sidang lebih efektif dengan mengutamakan pembuktian dalam pokok perkara.

‎"Zainal Fikri tidak menyangkal fakta adanya dugaan Tipikor ini, tapi akan menunjukkan kepada hakim serta masyarakat, betapa bobrok dan korupnya sistem pemerintahan di bawah Bupati DR," tulis mereka dalam keterangan persnya.

Menurut mereka, Zainal Fikri sebagai bawahan tidak memiliki kapasitas serta kemampuan untuk melawan karena kondisi overmacht atau tidak mampu melawan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

20897


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved