BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menggelar sidang kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM dengan terdakwa Zainal Fikri, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa, Selasa (31/3/2026).
Dalam persidangan, kejutan muncul saat terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan batal mengajukan eksepsinya, dan memutuskan menerima isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak terdakwa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk dapat melanjutkan ke agenda berikutnya yaitu pernyataan pembuka atau opening statement sesuai KUHP 2025 Pasal 231 ayat (1).
Yogi Yanuardi, Robert Evo Wakando dan Hata Geronimo Biegmansyah, sebagai Tim Penasehat Hukum Zainal Fikri menyebutkan, sikap itu diambil sebagai itikad baik untuk membuat sidang lebih efektif dengan mengutamakan pembuktian dalam pokok perkara.
"Zainal Fikri tidak menyangkal fakta adanya dugaan Tipikor ini, tapi akan menunjukkan kepada hakim serta masyarakat, betapa bobrok dan korupnya sistem pemerintahan di bawah Bupati DR," tulis mereka dalam keterangan persnya.
Menurut mereka, Zainal Fikri sebagai bawahan tidak memiliki kapasitas serta kemampuan untuk melawan karena kondisi overmacht atau tidak mampu melawan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
20897
DPRDPROV
344
Kominfo Lampung
383
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia