GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, menangkap dua pemakai sabu di Tegineneng dan Negeri Katon, Rabu (23/3/2022). Ada pun keduanya inisial SS (52) asal Tegineneng dan SF (59) asal Rejosari Natar.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat, ada seseorang melintas membawa sabu. Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan.
"Anggota lalu melakukan pembuntutan dan menangkap SS di Jalan Margomulyo, Tegineneng. Saat digeledah, didapati barang bukti satu klip plastik isi sabu masih utuh, tujuh plastik klip sisa pakai, dan alat hisap sabu," kata AKP Junaidi, Kamis (24/3/2022).
Dari hasil interograsi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Negeri Katon. Selain sabu, didapati barang bukti lainnya berupa korek api tanpa kepala, kaca pirek, sedotan air mineral, dan kantong plastik bening.
"Dilain tempat, anggota Polres Pesawaran kemudian mendapat informasi masyarakat, ada seseorang gelagat mencurigakan. Lalu anggota ke lokasi dimaksud di Jalan Desa Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran," ujar Junaidi.
Setelah patroli hunting di jalan tersebut, tim menemukan seseorang mencurigakan inisial SF asal Natar. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu di dalam kantong celana panjang sebelah kiri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia