Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Bandar Lampung Terus Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara
Lampungpro.co, 14-May-2019

Erzal Syahreza 720

Share

Pemilu 2019, Bawaslu Bandar Lampung, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung terus menerima dan mengkaji laporan dugaan penggelembungan suara dari salah satu calon legislatif (caleg). Diketahui caleg tersebut berasal dari Partai Golkar Bandar Lampung Darmawita yang melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh caleg nomor urut 1 Partai Golkar Indrawan yang berada di dapil V Bandar Lampung yang meliputi Kecamatan Panjang, Bumiwaras, dan Kedamaian.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan sampai saat ini untuk laporan penggelembungan suara antar caleg diinternal partai masih dalam tahapan pemanggilan saksi dari pelapor. "Kami masih melakukan proses penanganan pelanggaran oleh salah satu laporan dari caleg Partai Golkar dengan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Panjang Bandar Lampung," kata Yahnu, Selasa (14/5/2019).

Yahnu menambahkan saat ini pihaknya memanggil saksi yang diajukan Darmawita yang diketahui berjumlah dua orang untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. Dua saksi ini diketahui berinisial AF dan EG. Namun Yahnu belum mau membeberkan detail keterangan yang diberikan oleh saksi.

Dari keterangan yang bersangkutan tentunya akan kami lakukan kajian selama 14 hari proses sejak laporan ini masuk 6 Mei lalu. Nantinya kami tidak hanya memanggil saksi namun juga orang yang dilaporkan. Tapi ini masih proses belum selesai, maka itu kami belum menyimpulkan, tambah Yahnu.

Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu memang menduga adanya indikasi mengarah ke dugaan pelanggaran pidana pemilu dan saat ini sudah dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandar Lampung dengan barang bukti yang ada. Untuk penangannya sendiri, kasus ini akan diputuskan paling lama pekan depan. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

13798


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved