Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung Tangani 8 Kasus Pelanggaran Pilkada, Mulai Netralitas ASN Hingga Keterlibatan Oknum Polisi
Lampungpro.co, 10-Oct-2024

Febri 139

Share

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, mencatat ada delapan temuan dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diseluruh Lampung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, delapan temuan itu terjadi di lima kabupaten/kota yakni di Metro satu kasus, Lampung Tengah dua kasus, Lampung Selatan dua kasus, Pesisir Barat dua kasus, dan Pesawaran satu kasus, yang didominasi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Ada pun rinciannya satu kasus di Metro terkait Wakil Wali Kota Qomaru Zaman diduga curi start kampanye. Kemudian di  Lampung Tengah itu ada dua yakni keterlibatan Polsek (oknum polisi), serta dugaan money politik," kata Tamri dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Kemudian dua kasus di Lampung Selatan terkait keterlibatan kepala desa (Kades) dan pasar murah yang terindikasi dugaan politik uang. Lalu satu kasus di Pesawaran ada oknum camat diduga simpan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian dua kasus di Pesisir Barat terkait adanya dugaan keterlibatan Kades maupun netralitas ASN. Bawaslu mencatat, hampir seluruh pelanggaran dominasi oleh netralitas ASN.

"Jadi dugaannya ini macam-macam, hampir semuanya ada dugaan pidana ada juga yang berkaitan dengan netralitas ASN, namun lebih banyak netralitas ASN dan politik uang," ujar Tamri.

Dari delapan temuan tersebut, secara keseluruhan telah diregistrasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), ada yang proses penyidikan, ada yang baru registrasi, dan ada juga yang sudah naik ke sidik.

Dugaan pelanggaran netralitas yang telah diregistrasi ini hampir seluruhnya ada unsur pidananya yang erat dengan netralitas ASN, kepala desa, pejabat daerah, anggota Polri, dan praktik politik uang

Tamri mengaku, Bawaslu selalu koordinasi dengan Sentra Gakkumdu dalam berbagai pelanggaran yang telah diregistrasi. Bawaslu Lampung dan Bawaslu kabupaten/kota di Lampung, selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang ada dalam Gakkumdu terkait penanganan pidana pemilihan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved