Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung Tangani 83 Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024, 9 Kasus Netralitas ASN Ikut Ditangani
Lampungpro.co, 24-Nov-2024

Febri 107

Share

Bawaslu Lampung Saat Ekspos Hasil Pengawasan Kampanye Pilkada | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama proses pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung bersama jajarannya di tingkat kabupaten/kota menerima dan menangani 83 temuan serta laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

Kepala Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, temuan dan laporan dugaan pelanggaran tersebut, terjadi selama proses kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024.

"Rincian yang kami tangani diantaranya, ada 62 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang sudah diregistrasi," kata Iskardo P. Panggar saat media gathering ekspos hasil pengawasan kampanye Pilkada 2024 di Hotel Radisson Lampung, Minggu (24/11/2024).

Kemudian ada 18 jumlah temuan yang diregistrasi, 44 jumlah laporan yang teregistrasi, lima laporan yang belum diregistrasi, dan 16 laporan yang tidak diregistrasi.

"Terhadap temuan dan laporan yang kami tangani itu, terdapat tujuh dalam proses penanganan, 28 dinyatakan pelanggaran, dan 27 dinyatakan bukan pelanggaran," ujar Iskardo P. Panggar.

Kemudian tiga temuan dan laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana ada tiga, dua temuan dan laporan dinyatakan merupakan pelanggaran administrasi, serta lima temuan dan laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik.

Lalu 9 temuan dan laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta 15 temuan dan laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, Bawaslu Lampung juga merilis data yang ditangani jajaran Panwaslu Kecamatan di Lampung yang menerima dan menangani ada 39 temuan serta Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

"Rinciannya, ada 31 temuan yang diregistrasi, tiga laporan yang diregistrasi, lima laporan yang tidak diregistrasi, dan 9 temuan atau laporan yang bukan pelanggaran," sebut Iskardo P. Panggar.

Lalu empat temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran administrasi, enam temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran kode etik, empat temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran netralitas ASN, dan 11 temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran hukum lainnya.

Sementara untuk pelanggaran kampanye yang dilakukan para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024, Bawaslu Lampung tidak ada catatan pelanggaran, temuan, maupun laporan atau zero accident. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved