Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bayar Hutang, Pemuda Asal Gedung Surian Lampung Barat Curi 61 Kg Lada Hitam
Lampungpro.co, 20-Sep-2022

Febri Arianto 1900

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

LIWA (Lampungpro.co): Seorang pemuda inisial AW (23), asal Pekon Cipta Waras, Gedung Surian, Lampung Barat ditangkap jajaran Polsek Sumber Jaya, Senin (19/9/2022). AW ditangkap, karena mencuri sekarung biji lada hitam seberat 61 Kg untuk membayar hutang.

Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafry membenarkan adanya penangkapan tersebut. AW mencuri sekarung biji lada hitam milik HD (30), di Pekon Tri Mulyo, Gedung Surian Lampung Barat.

"Pelaku mencuri pada Minggu (18/9/2022) dinihari di rumah korban. Dalam aksinya, pelaku masuk melalui pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci," kata Kompol Ery Hafry dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

Setelah masuk, pelaku lalu mengambil sekarung biji lada hitam di belakang rumah korban. Karung itu lalu memanggul keluar rumah korban, kemudian menyimpannya di dalam kebun kopi.

"Pagi harinya, pelaku mengambil barang hasil curiannya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor kendaraan. Lalu menjual biji lada hitam  hasil curiannya Pekon Cipta Waras, Gedung Surian," ujar Ery Hafry.

Sekarung lada itu, dijual pelaku seharga Rp2,7 jutaan ke pengepul lada. Uang itu kemudian dipakai untuk membayar hutang sebesar Rp845 ribu, sisanya dipakai untuk keperluan pribadi pelaku.

Merasa kehilangan lada hitam, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Sumber Jaya untuk ditindaklanjuti. Sehari kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penangkapan, diamankan barang bukti 61 Kg lada hitam di gudang tempat pengepul. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved