BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Apakah Anda memiliki keluhan, seperti mengalami kesalahan prosedur seleksi atau menemukan indikasi maladministrasi dalam seleksi CPNS 2018? Jangan ragu untuk bicara. Anda bisa melaporkan pada instansi penyelenggara.
Namun kalau belum ada tanggapan dari instansi penyelenggara, Anda bisa melaporkan kepada Ombudsman RI untuk dilakukan investigasi. Lantas, bagaimana alur dan syarat pelaporan layanan pengaduan seleksi CPNS 2018? Mengutip Instagram resmi Ombudsman RI, @ombudsmanri137, Selasa (18/12/2018), berikut alur dan syarat pelaporannya:
Mengalami Maladministrasi dalam Seleksi CPNS?
1. Laporkan pada Instansi Penyelenggara
Kontak pengaduan untuk masing-masing Panitia Instansi Asal dapat dilihat di https://sscn.bkn.go.id/kontak
2. Tidak ada Tanggapan dari Penyelenggara? Laporkan pada Ombudsman RI!
Sampaikan pengaduan pada kantor Perwakilan Ombudsman RI terkait, atau melalui e-mail timwascpns@ombudsman.go.id
Syarat Pelaporan yang Ditujukan pada Ombudsman RI
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
1515
Bandar Lampung
467
Bandar Lampung
577
596
28-Apr-2026
467
28-Apr-2026
589
28-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia