PRINGSEWU (Lampungpro.co): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus bersama DPRD Tanggamus, melaksanakan kunjungan kerja dan koordinasi dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu, untuk membahas pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pertemuan ini, dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, DPRD Tanggamus, dan PLN, khususnya terkait pemahaman dan pelaksanaan PBJT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer UP3 PLN Pringsewu, Eka Nurwati, memberikan penjelasan detil mengenai mekanisme yang diterapkan PLN, terkait pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik serta hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Diskusi juga menjadi kesempatan untuk menyamakan persepsi mengenai data, administrasi, dan mekanisme koordinasi yang diperlukan antara PLN dan Pemkab Tanggamus.
Dalam pembahasan, Bapenda yang diwakili Bayu Mahardhika, dan Ketua DPRD Tanggamus Sumiyati, menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan PBJT atas tenaga listrik, termasuk mekanisme pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan PLN, dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Bapenda Tanggamus, DPRD Tanggamus, dan PLN UP3 Pringsewu. Sinergi tersebut, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan PBJT secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi masing-masing pihak dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan PBJT, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanggamus.
Kegiatan berlangsung dalam suasana yang komunikatif dan konstruktif. Para pihak sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi, apabila terdapat hal-hal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut terkait pelaksanaan PBJT.
Kunjungan kerja ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga sinergi dan koordinasi antara Pemkab Tanggamus, DPRD Tanggamus, dan PLN UP3 Pringsewu dalam pelaksanaan PBJT. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...
7229
Bandar Lampung
860
Bandar Lampung
893
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia