Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begini Jejak Kebohongan Ratna Sarumpaet Hingga Berujung Penangkapan
Lampungpro.co, 06-Oct-2018

Erzal Syahreza 796

Share

Ratna Sarumpaet, Pilpres 2019, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Info Terkini, Info kekinian, Kebohongan Ratna Sarumpaet, Hoax, Hoaks, Berita Bohong, Mapolda Metro Jaya

JAKARTA (Lampungpro.com): Lewat tengah malam tadi, Sabtu (6/10/2018), aktivis wanita Ratna Sarumpaet berjalan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja berwarna oranye bertuliskan Dit Tahti atau Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Ratna resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya. Keputusan penahanan Ratna diumumkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan selama hampir 24 jam. Ratna ditahan karena kasus kebohongan yang sempat menimbulkan polemik selama sepekan belakangan ini.

Seperti diketahui, awal pekan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar Ratna yang jadi korban pengeroyokan di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada tanggal 21 September 2018. Ia mengaku dipukul dan diinjak di bagian perut saat menumpang sebuah taksi setelah menghadiri sebuah konferensi internasional. Sejumlah politisi beramai-ramai mengonfirmasi kebenaran kasus ini langsung kepada Ratna Sarumpaet.

Ratna membenarkan peristiwa pengeroyokan ini. Sejumlah tokoh kemudian mengungkapkan simpatinya melalui berbagai cara. Ada yang mengunggah status di media sosial pribadi, ada yang mengungkapkannya lewat media massa. Foto-foto Ratna dengan muka bengkak dan lebam yang beredar di berbagai media semakin meyakinkan publik, wanita 70 tahun itu jadi korban pengeroyokan.

Ternyata bohong

Polisi kemudian mendalami kasus ini. Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri bersama-sama merunut cerita Ratna dan membandingkannya dengan fakta di lapangan. Ternyata nihil. Tak satu pun bukti pengeroyokan Ratna ditemukan. Pada tanggal 3 September 2018 akhirnya Ratna buka suara. Ia mengaku jika perihal pengeroyokannya itu hanya bohong belaka.

"Jadi tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya, dan berkembang seperti itu," ujar Ratna di kediamannya di kawasan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2018).

Ratna ditangkap dan ditahan

Ratna sudah meminta maaf. Namun, permintaan maaf tak lantas bikin Ratna aman. Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian membenarkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Ratna pada tanggal 1 Oktober 2018, namun panggilan itu tak dipenuhi oleh Ratna.

Menurut Jerry, Ratna tak memberikan kabar mengenai alasannya tak menghadiri agenda pemeriksaan polisi. Hingga pada hari Kamis (4/10/2018) sore polisi mendapatkan kabar bahwa Ratna akan meninggalkan Indonesia.

Ratna hendak terbang ke Cile guna menghadiri sebuah konferensi internasional.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Ratna. "Kami lakukan penangkapan (Ratna Sarumpaet) malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan," ujar Jerry.

Dianggap tak kooperatif, polisi menaikkan status Ratna menjadi tersangka. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Ratna dan melakukan penggeledahan di kediamannya yang terletak di Jakarta Selatan. Akhirnya, setelah 24 Jam polisi melakukan penahanan untuk Ratna.

"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Argo menyatakan, Ratna dijerat pasal berlapis terkait tindakannya yang dinilai menyebarkan berita bohong soal penganiayaan yang dialaminya.

"Kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam. Kini Ratna harus menginap di balik jeruji besi Polda Metro Jaya hingga kasusnya layak disidangkan. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved