Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bejat, Pria Asal Tumijajar Tulangbawang Barat ini Setubuhi Anak Tiri Sejak SMP
Lampungpro.co, 14-Oct-2021

Amiruddin Sormin 5404

Share

Pelaku AH saat di Mapolsek Tulangbawang Barat

PANARAGAN (Lampungpro.co): Team Tombak Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap AH (49) pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Mirisnya, korbannya gadis belia OCN (19) asal Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat, yang dicabuli ayah tirinya yakni AH (49) sejak SMP.  


Korban dipaksa melayani nafsu bejat, ayah tirinya ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah. Pelaku mengancam jika korban tidak mau, dia akan membunuh ML ibu kandung korban.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga kepada anaknya yang bentuk tubuhnya berubah seperti orang sedang hamil. Korban dicabuli ayah tirinya sejak SMP. Akhirnya ibu kandung korban melaporkan tindakan bejad suaminya ke Mapolres Tubaba, ujar Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Andre Try Putra, Kamis (14/10/2021).

Dari keterangan korban, kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan tindakan AH. Team juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju korban dan sehelai celana pendek.

Setelah ibu korban melaporkan ke Mapolres Tubaba, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung menangkap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 76D atau 82 jo 76E UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

7014


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved