PANARAGAN (Lampungpro.co): Team Tombak Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap AH (49) pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Mirisnya, korbannya gadis belia OCN (19) asal Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat, yang dicabuli ayah tirinya yakni AH (49) sejak SMP.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat, ayah tirinya ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah. Pelaku mengancam jika korban tidak mau, dia akan membunuh ML ibu kandung korban.
Dari keterangan korban, kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan tindakan AH. Team juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju korban dan sehelai celana pendek.
Setelah ibu korban melaporkan ke Mapolres Tubaba, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung menangkap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 76D atau 82 jo 76E UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
426
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia