LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Warga Sukadana, Lampung Timur inisial RP (26) dibekuk jajaran Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung karena mencabuli gadis usia 16 tahun, Jumat (19/3/2021). Ada pun korban ini diketahui mencabuli gadis yang masih duduk dibangku kelas X SMK.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, perbuatan pelaku ini dilakukan kepada korban pada 18 Oktober 2020 lalu. Atas perbuatan bejatnya tersebut, kini korban tengah hamil dengan usia lima bulan.
"Saat itu pelaku menjemput korban dari rumah temannya, lalu dibawa ke rumah pelaku. Selanjutnya RP melakukan aksi bejatnya dikediamannya. Atas perbuatan itu, korban dan orang tuanya melapor ke Polres Lampung Timur," kata AKP Faria Arista dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).
Atas laporan tersebut, pihaknya menerjunkan anggota guna melakukan penyelidikan. Kemudian akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, saat berada di tempat kerjanya. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ujar Faria Arista. (PRO3)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5773
Kominfo Lampung
327
Olahraga
381
1027
05-Jul-2025
248
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia