LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Warga Sukadana, Lampung Timur inisial RP (26) dibekuk jajaran Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung karena mencabuli gadis usia 16 tahun, Jumat (19/3/2021). Ada pun korban ini diketahui mencabuli gadis yang masih duduk dibangku kelas X SMK.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, perbuatan pelaku ini dilakukan kepada korban pada 18 Oktober 2020 lalu. Atas perbuatan bejatnya tersebut, kini korban tengah hamil dengan usia lima bulan.
"Saat itu pelaku menjemput korban dari rumah temannya, lalu dibawa ke rumah pelaku. Selanjutnya RP melakukan aksi bejatnya dikediamannya. Atas perbuatan itu, korban dan orang tuanya melapor ke Polres Lampung Timur," kata AKP Faria Arista dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).
Berikan Komentar
Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...
22249
Lampung Selatan
2329
Lampung Selatan
2240
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia