Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belanja Sabu di Tegineneng, Polres Metro Tangkap Pria Asal Way Jepara Lampung Timur Ini
Lampungpro.co, 06-Jul-2021

Febri 1684

Share

Pengedar Narkoba Saat Diamankan Polres Metro | Lampungpro.co/Humas Polres Metro

METRO (Lampungpro.co): Seorang pria asal Way Jepara, Lampung Timur inisial IB (53), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro karena mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Metro. IB ditangkap daat berada di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat, Senin (5/7/2021) sore.

Kepala Satres Narkoba Polres Metro Iptu Suhery mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang melapor ke Mapolres Metro, ada seseorang yang sering mengedarkan sabu di Metro Barat. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan IB dengan barang bukti 10,2 Gram sabu.

"Saat digeledah, barang tersebut dikemas dalam kotak rokok dengan bungkus plastik hitam. Dari dalam plastik hitam, terdapat plastik klip yang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 10,2 Gram," kata Iptu Suhery dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

Kemudian dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Tegineneng, Pesawaran seharga Rp9 juta. Pelaku mengaku habis belanja dari Tegineneng, dengan menggunakan sepeda motorndsn barang tersebut hendak diedarkan lagi ke Lampung Timur.

"Dari pengakuannya, sabu ini mau dibawa ke tempat dia di Lampung Timur, bukan untuk diedarkan di Kota Metro. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, terutama barang tersebut didapat dari siapa," ujar Suhery.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, IB berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Metro. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

347


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved