Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belasan Bangunan di Labuhan Maringgai Lampung Timur Berdiri di Lahan Milik Negara
Lampungpro.co, 03-Sep-2023

Amiruddin Sormin 1934

Share

Rumah warga di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur Berdiri diatas irigasi milik pemerintah. LAMPUNGPRO.CO

LABUHAN MARINGGAI (Lampungpro.co): Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur menegaskan banyak ditemui di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, bahkan rumah warga pun ada berdiri di atas lahan PU. Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Koordinator Wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur Ismail menegaskan lokasi usaha ceker yang ada di Desa Karyatani berdiri di atas lahan pribadi.

Menurut Ismail, dia  sudah melakukan kroscek di lokasi dan bangunan yang masuk tanah negara hanya sebatas pagar sepanjang 3,5 meter dan satu jembatan untuk akses melintas tersier. Lanjutnya hasil dari kroscek dilapangan, pihak PU menegaskan sudah memberikan surat peringatan bahwa ketika negara membutuhkan untuk pembangunan maka akan dilakukan tindakan.

Menurut dia, ada 10 titik bangunan di atas tanah milik pemerintah. Bahkan rumah warga, warung mie ayam, dan pondok pesantren dan itu lebih parah keberadaannya bila dibanding dengan bangunan usaha ceker yang hanya membangun pagar 3 meter dan jembatan 2,5 meter. "Kalau bangunan usaha ceker karaoke mutlak punya Buk Siti ada bukti legalitasnya berita Akte Jual Beli yang sah," kata Ismail.

Sementara, Yonas pemilik usaha ceker sudah menunjukan bahwa Akte Jual Beli kepemilikan lahan seluas 972 meter persegi yang terdapat bangunan usaha karaoke ceker. "Bangunan usaha kami di atas lahan milik kami, yang diatas lahan PU hanya pagar yang tidak lebih dari 4 meter dan jembatan 2,5 meter"terang Yonas.

Yonas juga menunjukan legalitas berupa Akte Jual Beli dengan Nomor akte nomor 589/K.TANI/2016 menunjukan legalitas lahan tersebut benar bukan milik negara, selain itu dalam akte jual beli terdapat batas batas sebagai bukti ada saksi yang membenarkan bahwa lahan seluas 972 meter persegi resmi milik Siti. Dalam batas tanah tertulis sebelah barat berbatasan dengan tersier, sebelah Selatan berbatasan dengan haji Darmo, sebelah Timur berbatasan dengan Barjo dan sebelah Utara berbatasan tanah milik Alwi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved