PANARAGAN (Lampungpro.co): Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kamis (5/1/2023). Kedua pelaku diamankan usai diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15) warga Tiyuh Kagungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kedua pemuda terduga pelaku yakni PP (17) dan RA (19) .Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi,bmelalui Kasat Reskrim AKP Dailami, menyampaikan pihak keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan membuat laporan kepolisian.
Perbuatan tersebut terjadi di rumah Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten. Tulang Bawang Barat, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB . Kemudian Senin (2/1/2023/ hingga 10 kali dan pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB dan terakhir pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB
Kejadian itu bermula saat korban IN bertemu PP untuk menjemputnya di Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupateen Tulang Bawang Barat untuk mengantarkan pulang korban. Namun PP tidak mengantarkannya pulang. Malah mengajaknya menginap di rumah temannya di Kelurahan Mulya Asri, tepatnya di rumah RA. Saat di rumah RA, korban dan PP tidur dalam satu kamar .
Lanjut Kasat, pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya. Saat itu korban sempat menolak. Tetapi PP terus membujuknya sehingganya korban memenuhi permintaan
Pelaku PP dan perbuatan tersebut berulang hingga pada Senin (2/1/2023) hingga sebanyak 10 kali dan pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, RA ikut merayu atau membujuk korban untuk bersetubuh dengannya. Lalu korban memenuhi permintaan RA dan melakukannya satu kali dan pada Rabu (4/1/ 2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Setelah itu korban bersama PP mendatangi keluarga korban yakni LP di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sesampainya di sana lalu karena korban bercerita bahwa dia pergi dari rumah selama lima hari, LP menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa korban ada di rumahnya.
Kemudian pelapor mendatangi rumah saudari LP dan setelah itu menanyakan kepada korban kemana saja selama pergi dari rumah. "Korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi lalu setelah mengetahui hal tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat." ucap Kasat.
Kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup. Diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya kedua tersangka
tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Dijerat dengan Pasal Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1218
Lampung Selatan
3827
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia