Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belasan Kali Setubuhi Anak Bawah Umur di Mulya Asri Tulang Bawang Tengah Tubaba, Polisi Ringkus Dua Pemuda Ini
Lampungpro.co, 06-Jan-2023

Febri Arianto 7031

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PANARAGAN (Lampungpro.co):� Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kamis (5/1/2023). Kedua pelaku diamankan usai diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15) warga Tiyuh Kagungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kedua pemuda terduga pelaku yakni PP (17) dan RA (19) .Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi,bmelalui Kasat Reskrim AKP Dailami, menyampaikan pihak keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan membuat laporan kepolisian.

Laporan tersebut diterima pada Kamis (5/1/2023) dengan laporan polisi Nomor : LP/ B - 4/ I/ 2023 /SPKT POLRES TUBABA/POLDA LPG,� 5 Januari 2023. Pihak keluarga melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya, kata Kasat Reskrim Jumat (6/1/2023).

Perbuatan tersebut terjadi di rumah� Kelurahan Mulya Asri Kecamatan� Tulang Bawang Tengah, Kabupaten. Tulang Bawang Barat, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB . Kemudian Senin (2/1/2023/ hingga� 10 kali dan pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB dan terakhir pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB

Kejadian itu bermula saat korban IN bertemu PP untuk menjemputnya di Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupateen Tulang Bawang Barat untuk mengantarkan pulang korban. Namun� PP tidak mengantarkannya pulang. Malah mengajaknya menginap di rumah temannya di Kelurahan Mulya Asri, tepatnya di rumah RA. Saat di rumah RA, korban dan PP tidur dalam satu kamar .

Lanjut Kasat, pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya. Saat itu korban sempat menolak. Tetapi PP terus membujuknya sehingganya korban memenuhi permintaan

Pelaku PP dan perbuatan tersebut berulang hingga pada Senin (2/1/2023) hingga sebanyak 10 kali dan pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB,� RA ikut merayu atau membujuk korban untuk bersetubuh dengannya. Lalu korban memenuhi permintaan� RA dan melakukannya satu kali dan pada� Rabu (4/1/ 2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Setelah itu� korban bersama PP mendatangi keluarga korban yakni LP di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sesampainya di sana lalu karena korban bercerita bahwa dia� pergi dari rumah selama lima hari, LP� menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa korban ada di rumahnya.

Kemudian pelapor mendatangi rumah saudari LP dan setelah itu menanyakan kepada korban kemana saja selama pergi dari rumah. "Korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi lalu setelah mengetahui hal tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat." ucap Kasat.

Kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup. Diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Saat ini kedua tersangka kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut, terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka
tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Dijerat dengan Pasal Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17647


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved