PANARAGAN (Lampungpro.co): Akibat membeli handphone (HP) Rp1 juta hasil curian, warga Desa Way Jepara Lampung Timur berinisial KM (37) digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba).Kasat Reskrim, AKP Dailami, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, menuturkan Selasa (24/1/2024) pihaknya menerima laporan pencurian dengan korban bernama Hengki Wicaksono (40) warga Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Vivo Y30i warna moonstone white satu dompet berisi uang Rp3,2 juta ATM, KTP, SIM A dan STNK motor, ungkap AKP Dailami Selasa (24/1/2023).
Dailami, mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini di Tulung Sawo, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat itu, pada pukul 14.00 Wib korban berada di kebun di Tulung Sawo Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Sesampainya di perkebunan korban meletakkan sepeda motornya di tengah kebun dan menaruh tas di atas sepeda motor.
Sekitar pukul 14.30 WIB korban kembali ke sepeda motor dan melihat tas miliknya di atas sepeda motor tidak ada lagi Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebuah tas berisi satu unit handphone Vivo Y3, Satu dompet. Dia kaget karena semua HPnya dan dompetnya raib digondol maling. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil hingga Rp6,2 juta, terang Dailami.
Setelah menerima laporan itu pada 10 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB ini, Tim Opsnal Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung mengendus keberadaan HP korban di Kelurahan Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, ternyata HP Vivo Y30I digunakan oleh KM.
Tepat pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat infomasi handphone Vivo Y30i yang sebelumnya dicuri terdeteksi berada di seputaran Tiyuh Tirta Kencana. Setelah itu didapati yang menggunakan atau menyimpan handphone tersebut bernama KM.
Lalu, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mengamankan KM di Tiyuh tirta Kencana. "Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB terduga digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, kata Dailami.
Dalam keterangannya ke penyidik di Mapolres Tulang Bawang Barat, pelaku yang dijerat Pasal 362 Jo 480 KUHP tentang penadah hasil curian. Pelaku mengaku memperoleh HP Oppo A3S itu dengan cara membeli secara COD. Ia membeli HP itu secara COD seharga Rp1 Juta, ujar Dailami
Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab Polres Tulang Bawang Barat akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut "Sementara'untuk KM, tetap akan diproses lebih lanjut, tutup Dailami. (***)
Editor' Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16291
EKBIS
8924
Bandar Lampung
6258
165
04-Apr-2025
188
04-Apr-2025
160
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia