Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beli Enam Merpati Kolong Curian dari Ambarawa Pringsewu, Pemuda Asal Pesawaran ini Dikurung
Lampungpro.co, 19-Aug-2020

Amiruddin Sormin 3252

Share

Pelaku bersama aparat Polsek Pringsewu Kota saat ditangkap, Selasa (18/8/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): YE (27) pemuda asal Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau, Pesawaran harus menjalani hari-harinya di sel tahanan setelah ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, Selasa (18/8/2020). Alih-alih ingin menguasai enam ekor merpati balap, malah badannya yang kini terkurung di sel Mapolsek Pringsewu Kota.

YE dibekuk petugas di kediamanya atas dugaan jadi penadah barang hasil kejahatan berupa enam ekor burung merpati kolongan hasil curian dengan di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa. Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, penangkapan YE tersebut berdasarkan pengaduan korban Syakirin (33) warga Pekon Tanjung Anom, Ambarawa, pada 29 Juni 2020.

Korban melaporkan terjadi pencurian terhadap enam ekor burung merpati jenis balap kolongan dari dalam kandang di belakang rumahnya. Atas kejadian pencurian tersebut korban merugi Rp50 juta ujar Kompol Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (19/8/2020).

Petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan memperoleh informasi burung burung yang hilang tersebut dalam penguasaan pelaku YE. Petugas kemudian mengecek dan mendalami kebenaran informasi tersebut. Dari penyelidikan, burung yang dikuasi YE identik dengan burung korban yang hilang. Atas hasil pendalaman tersebut kemudian petugas menangkap YE di Pesawaran, jelas Basuki Ismanto

Setelah pelaku ditangkap, YE mengakui bahwa ke enam burung merpati tersebut dibeli Rp700 ribu dari teman sekampungnya JI pada Juli 2020. Sebelum dibeli, JI sudah memberitahu YE, bahwa burung  tersebut didapat pelaku dari Pekon Tanjung Anom.

Meskipun pengakuan pelaku  sebatas sebagai pembeli kami tidak langsung percaya dengan keteranganya. Kami masih  tetap mendalami dan mengembangkan penyidikan. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku YE kami jerat  Pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, kata Kapolsek. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1368


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved