PRINGSEWU (Lampungpro.co): YE (27) pemuda asal Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau, Pesawaran harus menjalani hari-harinya di sel tahanan setelah ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, Selasa (18/8/2020). Alih-alih ingin menguasai enam ekor merpati balap, malah badannya yang kini terkurung di sel Mapolsek Pringsewu Kota.
YE dibekuk petugas di kediamanya atas dugaan jadi penadah barang hasil kejahatan berupa enam ekor burung merpati kolongan hasil curian dengan di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa. Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, penangkapan YE tersebut berdasarkan pengaduan korban Syakirin (33) warga Pekon Tanjung Anom, Ambarawa, pada 29 Juni 2020.
Setelah pelaku ditangkap, YE mengakui bahwa ke enam burung merpati tersebut dibeli Rp700 ribu dari teman sekampungnya JI pada Juli 2020. Sebelum dibeli, JI sudah memberitahu YE, bahwa burung tersebut didapat pelaku dari Pekon Tanjung Anom.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3958
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia