Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beli HP Hasil Rampok di Gadingrejo, Dua Warga Pekon Kedaung Pringsewu ini Diborgol Polisi
Lampungpro.co, 07-Jun-2021

Amiruddin Sormin 3151

Share

Kedua pelaku saat di Mapolsek Gadingrejo, Senin (7/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLSEK GADINGREJO

PRINGSWEU (Lampungpro.co): Dua pria asal Pardasuka diamankan Team khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu, lantaran membeli handphone hasil kejahatan. Kedua pelaku yang merupakan warga Pekon Kedauang, Kecamatan Pardasuka, berinisial MA (24) dan W (33) diamankan polisi di rumah masing masing pada Jumat (3/6/2021) pukul 23.00 WIB.


Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, mengungkapkan penahanan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan  laporan pencurian di jembatan areal persawahan Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo pada 15 April 2021. "Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan pengaduan korban Ilham Ripaldi (20) tanggal 16 April 2021," kata Iptu AY Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, (7/6/2021).

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya nongkrong di jembatan komplek persawahan Pekon Wonodadi. Kemudian didatangi dua orang bercadar kain sarung dengan mengendarai sepeda motor matik. Salah satu pelaku tersebut turun dan menghampiri korban sambil mencabut pisau dan mengambil paksa sepeda motor dan HP milik korban. "Dalam peristiwa tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4357 RT dan HP Oppo sehingga kerugian senilai 15 juta," kata Iptu AY Tobing.

Dalam proses penanganan kasus ini, tim berhasil mengamankan pelaku MA berikut barang bukti HP yang diduga hasil kejahatan. Setelah dilakukan pengembangan ternyata MA mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli seharga Rp1 juta dari pelaku W. "Setelah W berhasil diamankan, menurut pengakuannya HP Oppo A15s yang harga normalnya Rp1,5 juta tersebut didapat dari U sebagai pengganti hutang senilai Rp1 juta."

Sedangkan U yang diduga pelaku utama sedang dalam pengejaran. Guna  proses penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 junto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat tidak tergiur bila ada yang menjual barang elektronik khususnya HP dalam harga murah. Kemungkinan barang tersebut hasil tindak pidana. "Jangan tergiur dengan harga murah, sebab ada kemungkinan barang yang dijual berasal dari aksi kejahatan. Selain itu, pembeli juga bisa dipidana," kata Kapolsek. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved