PRINGSEWU (Lampungpro.com): Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus menangkap Erlan (21) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Tanggamus atas kejahatannya mengedarkan uang palsu. Dari tangan tersangka yang berprofesi buruh tersebut turut disita uang palsu Rp1.250.000 sebanyak 25 lembar pecahan 50 ribuan.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran uang palsu dalam transkasi pembelian handphone di Pendopo Pringsewu pada Rabu (26/6/19) malam.
"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pencarian, tersangka berhasil ditangkap di Pasar Pringsewu pada Kamis (26/6/2019) pukul 00.30 Wib," kata Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (28/6/2019).
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu berupa 13 lembar uang kertas pecahan R 50 ribu dengan nomor seri yang sama 'GBG349224' dan 12 belas pecahan Rp. 50 ribu dengan nomor seri yang sama 'nBJ7624'. "Jadi ada sesuatu mencolok dimana 25 lembar uang palsu tersebut hanya memiliki dua nomor seri yakni 12 lembar serinya sama dan 13 lembar lainnya sama juga," kata Kompol Eko Nugroho.
Kompol Eko menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut merupakan milik pelaku lain berinisial Y. Pemberian uang palsu oleh Y dengan mengiming-imingi tersangka sejumlah uang asli, asal dia mau membelikan uang palsu Rp. 1.250.000,- sebuah handphone dengan cara COD di Pendopo Pringsewu.
"Dari pembelian handphone tersebut, terungkap sang pembeli menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu Kota," jelasnya.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang palsu tersebut, satu handpone Xiaomi tipe 4A warna gold dan satu handpone Samsung Grand duo prime diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindak pidana menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, pelaku dipersangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Terhadap Y, masih dalam pengejaran. Dalam keteranganya, tersangka mengaku hanya disuruh Y dan diberi uang palsu Rp1.250.000. Bahkan ia juga tahu bahwa uang tersebut palsu, untuk membeli handphone dengan cara COD Pringsewu, setelah akan diberikan imbalan uang.
Uang palsu sebanyak itu dibayarkannya untuk pembelian HP Xiomi A4 seharga Rp770 ribu, lantas sisanya dia bawa dalam kantongnya. "Uangnya dari kawan saya, ya saya tau palsu, teman saya minta dibelikan handphone, kalo sudah dapat handphone nanti saya baru dibayar Rp200 ribu uang asli," kata dia. (*)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
12936
Lampung Tengah
1185
684
19-Jul-2025
1185
19-Jul-2025
635
19-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia