WAWAY KARYA (Lampungpro.co): Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur menangkap pria karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur mengatakan, pelaku berinisial AT (41) warga Tangerang Banten.
Peristiwa ini menimpa WO ( 36) warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Kejadian berawal pada Minggu (15/1/2023), sekitar pukul 17.32 WIB. Saat itu pelaku bertemu dengan korban dan menawarkan lima unit sepeda motor kepada korban,
Seiring waktu berjalan karena korban dan pelaku saling kenal dan berkomunikasi, pelaku hanya memberikan janji bahwa akan mengirimkan sepeda motornya. Namun sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak diantarkan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp29.100.000, dan korban melaporkan ke Polsek Waway Karya. Merespon cepat laporan masyarakat, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Selasa (4/4/2023), Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya dibantu anggota Polsek Rejeg Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Tangerang Banten. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar bukti transfer pembayaran, satu buku tabungan bank BCA atas nama AT.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia