Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beli Lima Motor Rp29 Juta dari Tangerang tak Kunjung Dikirim ke Waway Karya Lampung Timur, Pria ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 04-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6973

Share

Tersangka penipuan AT saat digelandang ke Mapolsek Waway Karya. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

WAWAY KARYA (Lampungpro.co): Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur menangkap pria karena diduga  melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur mengatakan, pelaku berinisial AT (41) warga Tangerang Banten. 

Peristiwa ini menimpa WO ( 36) warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Kejadian berawal pada Minggu (15/1/2023), sekitar pukul 17.32 WIB. Saat itu pelaku bertemu dengan korban dan menawarkan lima unit sepeda motor kepada korban,

"Setelah sepakat dengan harga korban menitipkan uangnya dengan cara mentransfer ke rekening pelaku. Saat itu pelaku berjanji akan mengantarkan lima sepeda motor ke alamat korban dengan batas waktu satu minggu setelah pembayaran, ujar Kapolsek Waway Karya AKP Catur.

Seiring waktu berjalan karena korban dan pelaku saling kenal dan berkomunikasi, pelaku hanya memberikan janji bahwa akan mengirimkan sepeda motornya. Namun  sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak diantarkan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp29.100.000, dan korban melaporkan ke Polsek Waway Karya. Merespon cepat laporan masyarakat, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan. 

Akhirnya, pada Selasa (4/4/2023),  Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya dibantu anggota Polsek Rejeg Polresta Tangerang berhasil menangkap  pelaku dirumahnya di Tangerang Banten. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar bukti transfer pembayaran, satu buku tabungan bank BCA atas nama AT.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana junto Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

359


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved