SEPUTIH SURABAYA (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap dan menggelandang dua penadah satu unit sepeda motor hasil kejahatan, Sabtu (28/1/2023). Upaya polisi mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah Gunawan (34) warga Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah menggunakan berbagai cara. Salah satunya dengan patroli cyber di dunia maya.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi. Minggu (29/1/2023). Kapolsek mengatakan, hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Fino B 3160 SEU dari teras depan rumah korban. Bermula saat Gunawan salat Maghrib, pada Sabtu (14/1/2023). Usai salat Maghrib, betapa kagetnya korban saat melihat sepeda motor Yamaha Fino yang semula terparkir di teras rumah sudah sirna dari pandangannya.
Korban sempat mencari kesana kemari dan bertanya ke sejumlah tetangga. Namun tetap saja sepeda motornya tidak ditemukan, ujar Kapolsek.
Sadar sepeda motornya digondol maling, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sepuith Mataram. Berbekal laporan dari korban, Polisi terus melakukan pencarian, bahkan berselancar di dunia maya.
Upaya petugas patroli di media sosial (Facebook) akhirnya membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diamankan melalui COD jual beli sepeda motor, jelasnya.
Dengan undercover buy, petugas bertemu penjual. Saat ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, kedua pelaku mengaku sepeda motor tersebut didapat dari seseorang, tanpa surat-surat. Karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino, warna biru langsung diamankan petugas, Lalu dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, tegasnya.
Kini, kedua JP (32) dan WH (17) diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. Sedangkan pelaku pencurian saat ini sedang dalam pencarian petugas. Para penadah sepeda motor hasil curian tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHPidana. (***)
Editor;; Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1209
103
09-May-2025
143
09-May-2025
146
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia