PRINGSEWU (Lampungpro.com) : Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kesbangpol Provinsi Lampung Heri Saptono (42), bersama seorang rekannya Restu Risdianto (22) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap Narkoba jenis Sabu di Pekon Bulokarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam penangkapan kedua pelaku di salah satu kontrakan Pekon Bulukarto itu juga turut diamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu, 1 kaca pirek bekas pakai, 2 korek api gas, 1 hp Samsung, 1 kaleng minyak rambut, 1 sedotan dan 1 bundel plastik klip serta uang tunai sebesar Rp140 ribu.
Tak hanya menangkap keduanya, petugas yang melakukan pengembangan juga berhasil menangkap penyedia barang haram tersebut bernama Sujianto (23) warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Sekali lagi, saat mengamankan Sujianto ternyata dia juga sedang menyalahgunakan Narkotika berupa Ganja bersama Jan Oliver Sitompul (23) juga warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran.
Dalam pengembangan itu petugas dari tangan Sujianto berhasil 1 plastik klip berisi sabu, 1 linting ganja, 1 kaca pirek bekas pakai, 4 buah sedotan, 2 buah hp, 1 buah kaleng rokok, 1 buah kotak rokok, 1 buah tutup botol, 7 lembar kertas papir, 1 buah gulungan kertas alumunium foil dan uang tunai sebesar 250 ribu. Kemudian dari tangan Jan Oliver Sitompul diamankan barang bukti kaleng Suplemen CDR berisi ganja kering dan 2 buah unit handphone.
Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan, keempat pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu diamankan pada Minggu (10/3/19) pukul 23.00 Wib secara berturut.
"Berawal dari info masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan Heri Saptono sering dijadikan transaksi Narkotika dan pesta Narkoba, menanggapi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba," ungkap dia, Kamis (14/3/19).
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan kembali diamankan dua pelaku lainnya di Pekon Panutan Kecamatan Panutan Kecamatan Pagelaran. "Setelah mengamankan kedua pelaku di Gading Rejo, langsung kita kejar penyedia Sabu itu. Dan berhasil Sujiantoro diamankan bersama rekannya saat menyalahgunakan Ganja di Pekon Panutan," ujarnya.
Anton menjelaskan, keempat pelaku masing-masing dipersangkakan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Terhadap Heri Saptono, Restu Risdianto dan Sujianto dipersangkakan pasal 112 dan Jan Oliver pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," jelas dia.
Sementara itu dalam penuturannya Heri Saptono mengaku mengenal Sabu sejak setahun lalu. Sebelum tertangkap membeli secara patungan bersama Restu Risdianto kepada Sujianto seharga Rp350 ribu. "Belinya Rp350 ribu dipecah menjadi 4 plastik, rencananya dipakai bersama-sama teman saya ini," kata Duda tersebut.
Ditempat sama, Sujianto mengakui dia membelikan sabu tersebut kepada seseorang yang biasa dipanggilnya Abang beralamat di Kecamatan Pugung Tanggamus. Lantas, ia juga mengaku menggunakan ganja bersama Jan Oliver dimana, namun dia tidak mengetahui dimana Jan membeli Ganja tersebut. "Kemarin belinya sama Abang orang Pugung seharga Rp350 ribu. Dari situ saya dibelikan rokok dan bensin. Nanti kalo Heri pakai sabu saya juga minta. Kalo untuk ganja, si Jan yang beli nanti saya pakai bersama," ucapnya. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4562
Lampung Timur
3104
Bandar Lampung
2468
844
06-Feb-2025
153
06-Feb-2025
155
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia