Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beli Ponsel Pakai Uang Palsu di Banjar Margo, Polisi Ringkus Residivis Asal Menggala
Lampungpro.co, 09-Jan-2022

Amiruddin Sormin 694

Share

Konferensi pers pengungkapan peredaran uang palsu di Mapolres Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2016 ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) untuk membeli telepon seluler (ponsel). Pelaku berinisial AS (30) berasal dari Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Dia ditangkap, Senin (20/12/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Menurut Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, awalnya pelaku membeli sebuah ponsel Oppo A5 dengan cara cash on delivery (COD) kepada Andi Dwi Kurniawan (22), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Keduanya sepakat bertemu Senin (6/12/2021), pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung. Setelah bertemu, Andi menyerahkan ponsel. Kemudian AS mengambil uang Rp1,5 juta yang dibawa oleh temannya dari dalam sebuah tas.

Setelah transaksi, Andi curiga dengan uang yang diberikan AS karena terasa halus. Setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama.

"Uang palsu ssebesar Rp1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu bergambar Soekarno+Hatta, dan enam lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai," kata AKP Wido, pada konferensi pers,  di Mapolres Tulang Bawang, Sabtu (8/1/2021).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu. Dia mendapatkanya dari dua rekannya yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (***)

#

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5789


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved