Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bentuk Pemerataan Pendidikan, Pemkab Lampung Selatan Resmikan Gedung SKB
Lampungpro.co, 08-Sep-2020

Febri 841

Share

Sekda Lampung Selatan Thamrin Saat Meresmikan Gedung SKB | HENDRA/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co):
Bentuk pemerataan pendidikan,
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meresmikan Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Lampung Selatan di Komplek Stadion Jati Kalianda, Selasa (8/9/2020). Peresmian gedung SKB ini, untuk pemerataan pendidikan masyarakat Lampung Selatan selain pendidikan Formal.

Sekda Lampung Selatan Thamrin mengatakan, keberadaan sanggar kegiatan belajar (SKB) ini sangat penting ditengah masyarakat, mengingat masih ada masyarakat Lampung Selatan yang tidak mengikuti pendidikan umum maupun yang putus sekolah. Kehadiran SKB ini, bisa menjadi solusi dalam membantu masyarakat umum untuk mendapat hak pendidikan secara gratis.

Oleh karenanya, SKB ini merupakan solusi yang tepat dalam rangka membantu masyarakat untuk mendapatkan pendidikannya secara gratis. Pemkab Lampung Selatan meminta masyarakat, agar SKB ini untuk dijadikan kemudahan bagi masyarakat dalam menempuh pendidikan non formal.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh kepala sdesa (Kades) di Lampun Selatan, untuk menginformasikan dan mendata warganya yang putus sekolah maupun yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal. Ini agar mereka bisa mendapatkan hak pendidikannya melalui program kesertaraan non formal tanpa dipungut biaya," ujar Thamrin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico mengungkapkan, kegiatan belajar mengajar pada SKB Lampung Selatan ini telah dilakukan sejak tahun ajaran baru pada 20 Juli 2018. Hingga kini sudah ada 338 orang yang belajar dengan rincian 21 orang di program paket A, 91 orang paket B, dann 226 orang paket C.

Kegiatan dilanjutkan dengan membagikan alat tulir kantor (ATK) kepada warga belajar, dan melakukan peresmian gedung dengan menandatangani batu prasasti dan penguntingan pita. Kemudian Sekda Thamrin turut meninjau lokasi pembangunan Gedung SKB.

Peresmian Gedung SKB ini, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor. 3 tahun 2008 tentang standar proses pendidikan keseteraan, Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor. 32 tahun 2018.

Turut hadir pada peresmian tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Suprianto, Kepala Dinas Pendidikan, Thomas Amirico, Kemendikbud RI UPT BP Paud dan Dikmas Provinsi Lampung Muhibat, Camat Kalianda Zaidan, para tenaga pendidik se-Lampung Selatan, dan TP PKK Kabupaten Lampung Selatan. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved