Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bentuk Tim Pengawas, Polres Pringsewu Bakal Tindak Penimbun Minyak Goreng
Lampungpro.co, 15-Feb-2022

Amiruddin Sormin 2936

Share

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu bakal menindak tegas para pihak yang bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.


Peringatan tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Selasa (15/2/22) siang. Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan �upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan, ujarnya.

Selain itu, Rio mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas. Nantinya, tim tersebut akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dikatakan Rio, Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar, katanya.

Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Rio imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan. Kemudian jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas Kepolisian. (***)

Editor: Amiruddin Sormin


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved