Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi 10 Kali di Bandar Lampung, Kawanan Maling Motor Asal Lampung Timur ini Didor Polisi
Lampungpro.co, 08-Aug-2025

Amiruddin Sormin 314

Share

Polisi saat memberi keterangan pers terkait penangkapan pelaku curanmor di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (7/8/2025). POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap YGS (18), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, usai terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di 10 lokasi berbeda. Dalam aksinya, YGS berkomplot dengan JN alias Siuk yang kini masih buron.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan pelaku kerap menyembunyikan motor hasil curian di suatu tempat sebelum dibawa ke Lampung Timur. “Saat mencuri di Tanjung Karang Barat, motor disembunyikan di TPU belakang Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Setelah aman, malam harinya motor dibawa ke Lampung Timur,” kata Faria, Kamis (7/8/2025).

Dalam komplotan ini, YGS berperan sebagai pengemudi sekaligus memantau situasi, sedangkan JN sebagai eksekutor. “Mereka hunting, mencari target secara acak yang dianggap potensial untuk dicuri,” ujar Faria. Pelaku ditangkap Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan mendapat tindakan tegas terukur karena melawan petugas.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut kawanan ini sudah 10 kali beraksi di wilayah kota. “Mereka berganti-ganti pasangan, jumlahnya sekitar empat orang,” jelas Alfret. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat biru hitam sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

https://bpjslampung.org/

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved