BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat pemerintahan terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan gangguan ketertiban dan keamanan di Kecamatan Kedamaian, Rabu (12/8/2026).
RDP tersebut diikuti sejumlah pihak, mulai dari camat, lurah hingga anggota perlindungan masyarakat (Linmas). Pertemuan digelar sebagai upaya DPRD menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mencari solusi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, muncul laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan terhadap warga. Peristiwa tersebut disebut menimbulkan rasa takut dan trauma bagi pihak yang mengaku menjadi korban.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, mengatakan RDP tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Kami di sini tidak menghakimi siapa pun. Komisi I hanya ingin mendengarkan bagaimana awal mula persoalan itu terjadi, sehingga kami dapat mengambil langkah dan keputusan agar masalah ini tidak berlarut-larut," ujar Misgustini.
Menurut Misgustini, DPRD akan menyusun sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk lurah dan Inspektorat Kota Bandar Lampung. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia menegaskan, pemerintah di tingkat kelurahan harus mampu memberikan perlindungan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat. Setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun kekerasan harus menjadi perhatian dan dievaluasi agar tidak terulang.
Dari hasil pembahasan dalam RDP, Komisi I menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut memang terjadi. Namun, Misgustini mengapresiasi bahwa lurah maupun aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan setempat tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut.
"Yang kami sayangkan adalah adanya ancaman tersebut. Kami menyimpulkan kejadian itu memang terjadi. Saya bersyukur lurah sebagai ASN tidak terlibat dalam persoalan ini," katanya.
Misgustini menambahkan, DPRD akan meneruskan hasil pembahasan tersebut kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, keberadaan Linmas sebagai bagian dari perangkat yang membantu menjaga ketertiban masyarakat harus dijalankan sesuai aturan dan tidak boleh menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
"Kasus ini akan kami teruskan kepada pihak terkait agar persoalan kekerasan yang melibatkan perangkat pemerintahan seperti Linmas tidak kembali terjadi. Untuk aspek hukum, kami menyerahkannya kepada aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Komisi I berharap langkah tersebut dapat menjadi evaluasi bagi seluruh perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih mengedepankan pendekatan persuasif, menjaga ketertiban, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bandar Lampung
447
Tulang Bawang
449
Bandar Lampung
711
238
12-Aug-2026
337
12-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia