Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi 13 Kali, Begal Penembak Mati Supir Truk Ayam Mesuji Tercatat Bunuh Tiga Orang
Lampungpro.co, 15-Feb-2021

Febri 12258

Share

Polres Mesuji Saat Ekspos | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Pasca dua bulan buron setelah membegal dan menembak mati supir truk pengangkut ayam di Margo Jadi, Mesuji, pelaku begal sadis yang merupakan warga Tugu Roda Mesuji berinisial HSN (31) tercatat sudah tiga kali membunuh korbannya. Hal ini terungkap saat jajaran Polres Mesuji melakukan ekspos gelar perkara di Mapolres Mesuji, Senin (15/2/2021).

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, selain membunuh korban-korbannya, begal sadis ini sudah beraksi di 13 tempat kejadian perkara, baik itu yang dilakukan di Lampung maupun luar Lampung. Dalam aksinya, pelaku ini selalu menggunakan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver dengan empat peluru.


BACA JUGADua Bulan Buron, Begal Penembak Mati Sopir Truk Ayam di Mesuji Didor Polisi

"Tercatat pelaku ini sudah menewaskan tiga orang tewas saat ia rampok. Selain di Mesuji, pelaku juga tercatat sering melakukan aksi kejahatannya ini di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan," kata AKBP Alim saat memimpis ekspos di Mapolres Mesuji.

Selain beraksi menggunakan senpi rakitan, HSN dalam aksinya juga menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Saat beraksi, terkadang pelaku ini tidak sendirian. Ia kadang dibantu rekannya yang saat ini masih diburu Polres Mesuji dan dalam pencarian (DPO).

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, karena saat dilakukan penangkapan pelaku ini berusaha kabur. Atas perbuatannya ini, HSN bisa terancam hukuman 20 tahun pidana penjara," ujar AKBP Alim.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku saat diinterogasi awak media, HSN mengakui aksinya ini dilakukan untuk kebutuhan keluarga. "Iya semuanya dipakai untuk kebutuhan keluarga, uang-uangnya untuk beli beras keluarga juga. Bahkan hasil curian emas 33,4 gram, saya berikan ke ibu untuk dijual lagi," ungkap HSN.

Sebelumnya HSN tertangkap berdasarkan laporan perkara warga Tanjung Raya Mesuji bernama Marsiyem. Saat itu, pelaku merampas kalung emas seberat 33,4 gram atau senilai Rp27 juta pada Selasa (15/2/2021) siang. Ini terungkap saat itu ibu kandungnya hendak menjual emas, lalu dari tangkapan tersebut, hingga akhirnya didapati informasi pada Jumat (12/2/2021), pelaku berada di Desa Fajar Indah, Panca Jaya, Mesuji. (ROSARIO/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

355


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved