Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi 25 Kali di Pringsewu, Dua Pria Asal BNS Tanggamus ini Diamuk Warga Usai Curi Motor Guru SMK di Sukoharjo
Lampungpro.co, 26-Apr-2025

Amiruddin Sormin 560

Share

Tersangka curanmor AN (30) dan RY (23) usai diamankan di Mapolsek Sukoharjo Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua pria asal Tanggamus, menjadi bulan-bulanan massa setelah tepergok mencuri sepeda motor di area parkir SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Jumat (25/4) sekitar pukul 16.00 WIB Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan kedua pelaku berinisial AN (30) dan RY (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.

Aksi pencurian bermula ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), guru di sekolah tersebut. Saat itu motor dalam keadaan terparkir di halaman sekolah.

"Namun upaya pencurian itu gagal setelah seorang siswa melihat aksi mereka dan langsung meneriaki "Maling". Pelaku pun panik, meninggalkan motor curian yang sudah dirusak kunci kontaknya.

"Lalu melarikan diri menggunakan motor mereka sendiri," ujar AKP Riyadi dalam keterbaganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (26/4/2025).

Mendengar teriakan tersebut, lanjut Kapolsek, warga sekitar segera mengejar hingga ke Kecamatan Banyumas, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang mereka tunggangi terjatuh.

"Warga yang geram sempat menghakimi keduanya. Beruntung, aparat kepolisian tiba di lokasi segera mengamankan dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi guna menghindari amukan massa," jelas Riyadi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai alat transportasi, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci untuk membobol kunci motor, serta dua unit ponsel.

Kapolsek mengungkapkan kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Di Pringsewu saja, keduanya mengaku melakukan pencurian di lebih dari 25 lokasi berbeda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara." kata Kapolsek (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

26986


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved