Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi Delapan Kali, Begal Motor ini Takluk di Tangan Tekab Polres Tanggamus
Lampungpro.co, 15-Jul-2019

Amiruddin Sormin 1172

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Tekab 308 Polres Tanggamus dan Semaka terus mengembangkan penangkapan Su (25), tersangka begal sepeda motor Yamaha Vixion. Hasilnya, tersangka yang merupakan warga Karang Agung, Semaka, Tanggamus itu pernah melakukan kejahatan di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi itu tersebar di tiga kecamatan yakni di Kecamatan Semaka, mencuri Kawasaki Ninja di Pekon Kuncoro, pada 10 Juni 2019. Di awal 2019, mencuri Honda Supra Fit di pesawahan Pekon Sedayu dan di pesawahan Dusun Tanjung Seneng, Pekon Kuncoro. Kemudian di kecamatan Wonosobo yakni di Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo pada Februari 2019.

Terakhir, di Pekon Benteng, Kecamatan Kota Agung, pada 25 Maret 2019 mengambil motor Honda Revo. Masih di Pekon Benteng Jaya, dia juga mencuri Honda Supra Fit pada April 2019. Kemudian di Pekon Kedamaian pada 16 Februari 2019 mencuri motor Honda Beat putih.

Atas pengakuan tersebut, petugas menangkap penadah motor bernama Roh (36) warga Pekon Karang Agung, Semaka. Dia ditangkap saat berada di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus pada Jumat (12/7/2019). Dari tangannya diamankan Kawasaki Ninja BE 5019 MY.

Penggeledahan di rumah tersangka juga berhasil mengamankan HP Samsung lipat warna hitam dalam perkara di Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung, pada 16 Februari 2019. Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, berdasarkan keterangan tersangka, dalam kejahatan di delapantempat tersebut, dia memiliki patner berbeda. "Berdasarkan pengembangan, pelaku mengakui delapan kejahatan lain di Kecamatan Semaka, Wonosobo dan Kota Agung," kata AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (15/7/2019) siang.

Sesuai laporan polisi yang terdata, di pihaknya dan persesuaian barang bukti yang diamankan, yakni TKP Curas Ranmor Yamaha Vixion Pekon Sudimoro, pada 2 Juni 2019. Kemudian, laporan polisi nomor� LP/B- 38/VI/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SEMAKA, tanggal 10 Juni 2019, pelapor Solehan warg Pekon Sripurnomo, Semaka, Tanggamus dengan barang bukti sepeda motor Kawasaki 4 tak.

Selanjutnya, laporan polisi Nomor : LP/B- 188/II/2019/PLD LPG/RES TGMS tanggal 16 Februari 2019, pelapornya Fudiyansyah warga Pekon Kedamaian, Kota Agung, Tanggamus kerugian satu sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu HP Samsung J7 pro warna hitam, dan satu HP Samsung hitam.

Pelapornya Fudiyansyah mengalami kerugian Rp10 juta, dan barang bukti yang berhasil diamankan satu HP Samsung hitam. Atas terungkapnya hal tersebut, Kasat menghimbau masyarakat yang menjadi korban kejahatannya tersangka agar dapat melakukan kroscek di Polsek terdekat. Dia menghimbau masyarakat tidak segan melaporkan ke polisi bila menjadi korban kejahatan.

"Masyarakat yang pernah menjadi korban, silahkan datang ke Polsek terdekat untuk kroscek. Sehingga memudahkan kepolisian menuntaskan perkara yang dilakukan tersebut," kata dia. Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap Suheri, tersangka pembegalan sekaligus penadah sepeda motor Vixion ditangkap Polsek Semaka, Sabtu (13/7/2019) pukul 04.00 WIB. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved