Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berawal Cekcok, Pria di Rumbia Lampung Tengah ini Aniaya Istri hingga Bonyok Lalu Kabur
Lampungpro.co, 06-May-2025

Amiruddin Sormin 366

Share

Tersangka WT saat pemeriksaan di Mapolsek Rumbia Lampung Tengah. POLRES LAMPUNG TENGAH

RUMBIA (Lampungpro.co): Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Lampung Tengah. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERN (30) warga Kampung Joharan, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri, WT (24) pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, peristiwa kekerasan tersebut terjadi di rumah korban di Kampung Joharan. Kejadian bermula dari cekcok mulut antara korban dan suaminya yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

"Awal mula kejadian adalah perselisihan antara korban dan pelaku. Setelah memanas, pelaku langsung memukul dan mencekik korban, bahkan sempat mengejar korban ke beberapa ruangan dalam rumah dan kembali melakukan pemukulan di bagian wajah dan tubuh korban,” kata Kapolsek Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda AKBP Alsyahendra, saat dikonfirmasi,, Selasa (6/5/2025.

Lebih lanjut, Iptu Jufriyanto menjelaskan bahwa ibu pelaku, yang mencoba melerai kejadian tersebut, turut menjadi korban karena terkena pukulan dari pelaku. Tak hanya sampai di situ, kejadian itupun berlangsung hingga ke luar rumah. Pelaku terus mengejar dan kembali menganiaya korban hingga korban terjatuh.

"Warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu melerai, Pelaku melarikan diri menggunakan mobil pribadinya," kata Iptu Jufriyanto.

Usai kejadian, korban ERN melapor ke Polsek Rumbia. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia.

"Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (5/5/2025)," ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut.Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

2282


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved