BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang diberlakukannya tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) pada Senin (6/1/2020) mendatang, Kepala Cabang JTTS ruas Terpeka Yoni Satyo Wisnuwardhono mengingatkan, agar seluruh pengendara dan pengguna jalan tol untuk memastikan bahwa saldo uang elektronik (e-Toll) tersedia saat melintas di jalan ini.
"Pastikan dan cek kembali apakah saldo di kartu e-Toll tersedia atau tidak. Jangan sampai membuat kemacetan di pintu gerbang tol saat keluar akibat kekurangan saldo," kata Yoni Satyo Wisnuwardhono, saat dihubungi, Jumat (3/1/2020)
Hal ini perlu diingatkan, sebab jika terjadi kekurangan pembayaran di pintu gerbang tol, maka akan berdampak pada kendaraan lainnya yang hendak keluar. Bahkan bisa jadi menimbulkan kemacetan, dan penumpukan di pintu keluar tol.
"Pengisian uang elektronik ini dapat dilakukan di gerai Indomaret, Alfamart, ATM, dan tempat pembayaran lainnya. Jadi bisa langsung mengisi saldo terlebih dahulu sebelum melintas di ruas Tol Terpeka ini," ujar dia.
Dengan akan diberlakukannya penetapan tarif tol ini, Yoni berharap bagi semua para pengendara dan pengguna jalan tol Terpeka ini, untuk dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas Tol Terpeka ini.
"Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap para pengguna memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol untuk memperlancar arus kendaraan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019. Pengendara diharapkan untuk mematuhi peraturan ini yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka sepanjang 189 km.
Dalam SK itu, disebutkan tarif yang ada seperti kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp170.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung maupun sebaliknya. Sedangkan untuk kendaraan golongan II jenis truk dengan 2 gandar, dikenakan tarif Rp255.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya. Tarif yang sama juga dikenakan untuk golongan III. Untuk kendaraan golongan IV dan V sendiri, dikenakan tarif Rp341 ribu dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung maupun sebaliknya. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
451
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia