BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, menanggapi adanya video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitaran jalur kereta api.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta, karena aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya, namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
"Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas disepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api, untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Bagi mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Zaki mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kemudian aturan hukum lain juga tertuang dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4,5 juta.
KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat, terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur kereta api.
"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama, keamanan, sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami himbau agar memberi pengertian atau teguran, apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," ujar Azhar Zaki Assjari. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
4931
Humaniora
18986
Bandar Lampung
10127
Pesisir Barat
8493
326
11-Mar-2025
300
11-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia