Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkedok Keamanan Forum Masyarakat Desa, 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara Diringkus Polda
Lampungpro.co, 21-Dec-2024

Amiruddin Sormin 197

Share

Konferensi pers Polda Lampung pengungkapan kasus kasus pungli di Jalinsum Lampung Utara. POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Personel Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung meringkus 13 pelaku tindak pidana modus pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk di Lampung Utara. Belasan pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Makan Obara Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (JOB) berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera Dusun Tanjung Harapan I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00:30 WIB.

"Terhadap para pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat konferensi pers, Sabtu (21/12/2024).

Kata Umi, pengungkapan kasus pemerasan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aksi pungli dialami para sopir kendaraan besar jenis truk tronton mengangkut Batubara. Pasalnya, sopir-sopir tersebut kerap kali dimintai para pelaku uang bayaran keamanan senilai Rp60 ribu saat hendak melintasi dua lokasi penangkapan tersebut.

"Dari informasi ini, kami melakukan upaya penindakan terhadap aksi pemerasan tersebut dan tim Tekab 308 mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara dan empat tersangka di Pos PT JOB," ungkap Umi.

Dari hasil pemeriksaan, Umi melanjutkan, para tersangka menjalankan aksi pemerasan ini dengan dalih mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa, guna menjual jasa keamanan agar para sopir aman melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah. Sehingga para sopir diwajibkan membayar uang keamanan. Namun apabila uang dimaksud tidak dibayarkan para sopir diancam tidak dapat melanjutkan perjalan.

"Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, motif para tersangka melakukan aksi pungli ini didasari faktor ekonomi," kata Umi.

Selain 13 tersangka, Umi melanjutkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai ratusan ribu, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, hingga kwitansi. "Para tersangka dijerat melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," ujar mantan Kapolres Metro tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1367


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved