Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berlangsung Sejak 2015, Dua Guru Silat ini Cabuli 24 Anak Didik di Banyumas Pringsewu
Lampungpro.co, 08-Jul-2020

Amiruddin Sormin 8521

Share

Dua pelaku pencabulan saat berada di Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Rabu (8/7/2020). LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, menangkap dua guru silat pelaku pencabulan terhadap anak didiknya, Selasa (7/7/2020). Kedua pelaku IM als Tole (38) dan IP (41) beralamat di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir penangkapan berdasarkan pengaduan paraorang tua korban ke Polsek Sukoharjo pada 2 dan 3 Juli 2020. Korban pencabulan pelaku IM tersebut tercatat 18 orang. Sedangkan untuk pelaku IP sebanyak enam dengan rentang usia para korban 13-15 tahun.

"Jumlah korban tersebut, katanya, dimungkinkan bisa bertambah. Saat ini kedua terduga pelaku kami amankan di Polres Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan kasus," kata Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (8/7/2020).

Berdasarkan keterangan korban, sebelum pencabulan tersebut korban mengikut latihanpencak silat di salah satu Pekon Kecamatan Banyumas. Pada waktu istirahat, korban dipanggilpelaku ke rumah kosong dekat tempat latihan silat.

Saat berada di rumah kosong kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul namun tidak sampai sodomi. "Setelah kami tanyakan kepada para korban tidak menolak ajakan tersebut. Rata-rata menjawab takut menolakkarena pelaku orang penting di organisasi pencak silat tersebut. Selain itu, jika menolak para korban takut tidak diterima masuk menjadi anggota pencak silat tersebut," jelas Kapolsek.

Para korbanmengalami hal serupa dan mendapatkan perlakuan cabul lebih dari sekali. Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang berbeda. "Korban akhirnya mengaku sering diajak masturbasi oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke polisi," ujarnya.

Untuk mengetahui kejiwaan kedua pelaku kepolisian bakal mengundang tim psikologi guna melakukan memeriksa kejiwaan kedua pelaku tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun.

Pelaku IM als Tole di hadapan petugas mengakui aksiitu berlangsung sejak 2015, namun pada 2016-2018 kelainan seksual tersebut sempat berhenti. Memasuki 2019 hingga 2020 pelaku melakukan kembali terhadap para korban yang tidak lain merupakan anak didiknya tersebut.

Sedangkan untuk pelaku IP, kelainan seksual tersebut baru mulai dirasakan pada 2020 ini dan dilakukan terhadap enam anak didiknya. "Saya baru 2020terhadap enam anak," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Demo MAN: Dana Pendidikan atau Dana “Plin-Tiran”?

tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...

3053


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved