GISTING (Lampungpro.co): Seorang pria berusia 27 tahun berinisial AS ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB ketika tersangka berada di salah satu tempat kerjanya di Kecamatan Gisting.
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka dan korban merupakan sama-sama satu pekon. Keduanya belum lama saling mengenal sebab tersangka sebelumnya berdomisili di Kabupaten Way Kanan.
Fakta lainnya, perbuatan itu terungkap dan dilaporkan oleh ibu korban setelah keluarga sang ibu melihat foto tanpa busana korban beredar pada aplikasi chat instan dan ternyata foto tersebut diambil oleh tersangka. Fakta mengejutkan sang keluarga korban, ibunya merasa tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP ternyata dua kali di setubuhi korban di gubuk perkebunan Sumberejo dan di rumah tersangka sendiri.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan pada 15 November 2022 dengan pelapor DR (39) selaku ibu kandung dari korban HN (13) warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup. Maka kemarin tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting, ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (2/12/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula ibu korban diberitahu oleh saksi yang menanyakan kebenaran foto yang diterima oleh saksi dalam aplikasi yang berupa foto anaknya dengan pakaian terbuka. Korban kemudian menanyakan dan meminta keterangan dari anaknya dan korban mengakui bahwa benar foto tersebut adalah dirinya yang difoto oleh tersangka juga mengakui disetubuhi.
Menurut korban dua kali, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan di rumah tersangka pada Oktober 2022. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Tanggamus, jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara, tandasnya. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1546
Olahraga
13286
Bandar Lampung
6571
Lampung Tengah
3695
Bandar Lampung
3540
256
19-May-2025
240
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia